Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil membeberkan sejumlah alasan Pemprov Jabar tidak menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 yang nilainya sama dengan UMP tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.
“Itu kan sesuai dengan surat edaran, karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat COVID-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur,” kata Kang Emil di Bandung, Senin (03/11/20).
Emil menuturkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun 2021 dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan berujung pada PHK pegawainya.
“Nah, hasil kajian dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi,” katanya.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat itu mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi COVID-19 ini terkait penetapan UMP Jabar Tahun 2021.
“Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, di Jateng begitu, di DKI Jakarta, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar,” kata Emil.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.