Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaepudin mengatakan, usulan serikat pekerja mengenai pengupahan akan dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan.
“Batas akhir 21 November, menunggu hasil Dewan Pengupahan Kota,” ujarnya pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Senin (9 November 2020).
Rencananya Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah akan membahas Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2021 di masa pandemi Covid-19. Upah Minimum Kota Bandung (UMK) tahun 2020 sebesar Rp3.623.778,91
Kebijakan upah diharapkan selesai satu pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu pada 21 November mendatang. Arief mengatakan, beberapa pertimbangan yang menjadi ukuran dalam pengupahan yaitu inflasi dan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Selasa besok akan bahas UMK Kota Bandung. Pihak yang terlibat yaitu perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), serikat pekerja atau buruh, pemerintah dan praktisi,” ungkap Arief.
Masih pada acara Bandung Menjawab, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana mengungkapkan, untuk mengatasi pengangguran di Kota Bandung, rencana akan membuka bursa kerja online pada 24-26 November 2020.
“Terdiri dari 40 perusahaan, yang akan menerima 3.000-4.000 orang,”katanya.
Ia mengatakan, sesuai data dari Disnaker Kota Bandung, dari jumlah penduduk Kota Bandung sebanyak 2.507.888 orang, jumlah angkatan kerjanya mencapai 1.288.260 orang dan julah yang bekerja 1.183.983 orang.
Di Kota Bandung jumlah pengangguran sebanyak 105.067 orang dengan tingkat pengangguran terbuka 8,16 persen.
Adapun jumlah pekerja atau buruh yang melaporkan terdampak pandemi Covid-19 melalui website ke Disnaker, di antaranya jumlah pelapor (ber KTP Bandung dan Luar Bandung) 20.629 orang. Jumlah pelapor ber KTP Bandung meliputi, 3.396 orang di-PHK dan 5.804 orang dirumahkan.
“Ini berasal dari industri yang beragam terutama sektor jasa perhotelan, cafe dan restoran, manufaktur dan niaga,” jelasnya.