Sebanyak 108 orang terjaring operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di Pasar Cijerah dan Pasar Astanaanyar, Jumat (20 November 2020).
Para pelanggar terjaring petugas karena tidak mematuhi protokol kesehatan. “Hari ini operasi dilaksanakan di pasar. Kami masih menemukan warga yang tidak taat pada protokol kesehatan. Sebanyak 47 pelanggar di Pasar Cijerah dan 61 lainnya di Pasar Astanaanyar,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.
Dalam rilis Humas Satpol PP Kota Bandung yang diterima redaksi arahjabar.id, Rasdian mengatakan, 21 pelanggar dikenakan denda administrasi, masing-masing sebesar Rp 50 ribu. Total sanksi administrasi dalam operasi di dua pasar sebesar Rp1.050.000 yang diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung.
“Sisanya 87 orang lagi diberikan sanksi sosial. Ada yang memungut sampah, menyapu lokasi operasi, melakukan push up, melafalkan Pancasila sampai menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya,” terang Rasdian, sapaan akrabnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menambahkan, aparat penegak peraturan daerah (perda) akan terus berupaya melakukan pengawasan agar setiap orang dan badan usaha bisa mematuhi aturan yang dibuat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pelatihan pada Satpol PP Kota Bandung, Akhmad Faozan menambahkan, kesadaran masyarakat memegang peranan penting. “Kami sebagai petugas bisa mengawasi dan mengingatkan masyarakat. Namun kesadaran dari dalam diri masyarakat itu yang paling utama. Kalau sudah patuh menggunakan masker sesuai anjuran, tentu tidak perlu ada kekhawatiran kalau ada operasi dimanapun,” ujar Faozan.
Ia meminta warga bisa menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Sementara itu, banyak alasan yang disampaikan oleh warga yang terjaring operasi. Sepeti disampaikan EH (29), warga Jln. Babakan Taogong Gang Tanjung 2, RT 02/RW 05, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler.
“Selesai minum, saya lupa masang lagi. Lalu lanjut perjalanan sama teman. Ternyata ada operasi di sini,” bebernya.
Ia berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan akan terus mengenakan masker sesuai dengan anjuran dalam protokol kesehatan