Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil berkomitmen untuk menghormati hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jawa Barat terkait rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021.
“Komitmen Gubernur Jabar akan menghormati dan cenderung menyetujui apa yang sudah dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Wilayah Jabar,” kata Gubernur, saat audiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020) malam.
Gubernur mengtakan, sampai Kamis (19/11/2020) kemarin ada beberapa wilayah yang belum mengirimkan nilai rekomendasi UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
“Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.
Gubernur mengajak seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.
“Mengajak kepada seluruh pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tidak melaksanakan aksi demo pengawalan tanggal 20 dan 21 November saat penetapan UMK dengan pertimbangan situasi COVID-19,” ujarnya.
Gubernur menambahkan, tanggal 20 November 2020 formalitas pengecekan rekomendasi UMK Kabupaten/Kota tahun 2021 yang masuk ke Dewan Pengupahan Jawa Barat dan tanggal 21 November 2020 pagi hari Surat Keputusan akan ditandatangi oleh gubernur dengan keputusan yang seadil-adilnya.
Setelah audiensi, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar mengeluarkan surat bernomor 006/SP/SB/JB/XI/2020 tentang Pembatalan Aksi Unjuk Rasa.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi pertemuan dengan Bapak Gubernur (Jabar) sehingga apa yang menjadi keluhan kami dapat tersampaikan, dan Bapak Gubernur telah menanggapinya secara baik dan sesuai harapan bersama,” isi surat yang ditandatangani seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jabar.