Ekonomi,  Uncategorized

UMK 2021 Ditetapkan, Depok Tertinggi ke-4 di Jabar

Upah Minimum Kota (UMK) 227 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan dan disahkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada 21 November lalu. Kota Depok masih menempati posisi keempat tertinggi.

“Alhamdulillah, Kota Depok masih menempati urutan keempat se-Jabar, sama seperti tahun lalu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Senin (23/11/20).

Dikatakannya, untuk posisi pertama masih di tempati Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 4.798.312, disusul Kota Bekasi Rp. 4.782.935 dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 4.791.843.

“Meski demikian, besaran upah setiap perusahaan tidak sama rata. Jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, itu sah-sah saja walaupun nilainya di bawah maupun di atas UMK,” terangnya.

Manto juga menyebut, pengajuan kenaikan UMK Kota Depok berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Tahun ini UMK Depok Rp. 4.202.105. Tahun depan UMK Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen atau Rp. 137.408,83. Semoga dengan adanya kenaikkan ini, akan meningkatkan daya beli para pekerja atau buruh,” tutupnya.

Bagikan Informasi Ini :