Daerah

IKM di Sukabumi Harus Terdaftar HKI dan Hak Merek

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membuka acara sosialisasi hak kekayaan intelektual (HKI) dan fasilitasi hak merek kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Hotel Anugrah Sukabumi, Senin (7/12). Harapannya dengan kegiatan ini makin banyak IKM Kota Sukabumi yang terdaftar HKI dan mereknya di Kementerian Hukum dan HAM.

” Di masa pandemi, kami mendorong IKM naik kelas salah satunya dengan memfasilitasi sejumlah pelaku IKM agar brandnya terdaftar di Kemenkumham,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Di mana saat ini jumlah IKM di Kota Sukabumi sebanyak 3.900 lebih dan yang difasilitasi tahap pertama sebanyak 15 pelaku IKM. Wali kota menekankan, aspek perizinan dan legalitas sangat penting, sebab kini membangun sebuah usaha bukan sederhana seperti dulu seiring perkembangan waktu dan zaman. Dalam artian, membangun usaha IKM bukan hanya menarik secara kemasan melainkan perizinan suatu hal yang penting.

Termasuk IKM perlu branding produk supaya tidak diklaim pihak lain melalui HKI dan hak merek. ” Jika mau maju brand atau merek harus didaftarkan HKI sebagai tahapan menaikkan kelasnya IKM atau produk,” kata Fahmi.

Sehingga dalam sosialisasi ini diundang Kemenkunmham untuk menyampaikan pentingnya mendaftarkan produk branding melalui HKI dan merek. Apalagi ungkap Fahmi, di tengah recovery ekonomi di masa pandemi pemda diminta mendorong percepatan pembangunan IKM dan UKM ingin semakin tumbuh dan berkembang salah satunya dengan HKI dan merek. 

Kepala Dinas Kopdagrin Kota Sukabumi Ayi Jamiat menambahkan, sosialisasi ini dalam rangka membantu pemasaran dan branding produk IKM. ” Pelaku IKM yang ikut sosialisasi difasilitasi APBD untuk biaya pembuatan HKI,” kata dia

Bagikan Informasi Ini :