News

Pasien Covid-19 di Kota Depok Dipastikan Tetap Bisa Mencoblos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan pasien Covid-19, baik yang melakukan isolasi di rumah sakit maupun di rumah tetap bisa memilih pada hari pencoblosan 09 Desember mendatang.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menuturkan,  pihaknya akan memberikan formulir Model A5-KWK kepada pemilih berstatus pasien Covid-19, paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Adapun jadwal memilihnya ditentukan mulai pukul 12.00-13.00 WIB

“Kami pastikan mereka tidak kehilangan hak pilihnya,” tuturnya Senin (07/12/20).

Nana menyebut, pihaknya menugaskan dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta didampingi Panitia Pengawas TPS dan Saksi untuk mendatangi pasien yang bersangkutan. Para petugas ini dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

“Mereka yang mendatangi pasien kami lengkapi dengan baju hazmat, sehingga dipastikan tetap aman,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya kini sedang meminta data pasien Covid-19 yang menjalani isolasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Khusus untuk pasien yang diisolasi di rumah sakit, akan dibuatkan surat pindah memilih atau formulir A5.

“Kami sudah koordinasi dengan jajaran di bawah PPK dan PPS untuk akomodir formulir A5-KWK agar pasien tetap bisa memilih. Sementara pasien yang isolasi mandiri pasti sudah terdaftar di DPT,” tandasnya.

Bagikan Informasi Ini :