Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Provinsi Jawa Barat sudah sejalan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, saat menghadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Keputusan Mendagri terkait Evaluasi Perda APBD TA 2021 dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar di Hotel Intercontinental, Selasa (29/12/2020).
Menurut Setiawan, dari enam kebijakan belanja khusus, pihaknya tidak terlalu sukar untuk menyesuaikan kembali karena pada dasarnya sudah mengalokasikan di dalam rancangan yang dievaluasi oleh Kemendagri.
“Salah satu rekomendasi yang harus disesuaikan, berkaitan dengan penanganan Covid-19. Sebab, Kemendagri mengusulkan untuk menyiapkan sarana dan prasarana vaksinasi Covid-19. Kita harus menyiapkan untuk laboratorium yang sifatnya mobile, yang standarnya BSL2. Dan itu semua sudah kita sesuaikan di dalam usulan penetapan yang dibahas dengan DPRD Jabar,” ucapnya.
Menurut Setiawan, setelah pembahasan dengan DPRD Jawa Barat terkait evaluasi Kemendagri, Perda APBD TA 2021 akan segera ditetapkan dengan volume APBD TA 2021 Provinsi Jawa Barat sekitar Rp44 triliun.
“Sebelum evaluasi Kemendagri kita harus ada persetujuan dari DPRD Provinsi Jabar. Persetujuan ini telah kita selesaikan pada 23 November 2020 lalu,. Setelah persetujuan dari DPRD itu baru rancangan, disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Kemudian, dibahas kembali yang menjadi rekomendasi Kemendagri lalu disampaikan ke DPRD Jabar, dan setelah itu ditetapkan menjadi APBD 2021,” imbuhnya.