Daerah

Pengembangan Potensi Wisata Situ Cibereum, Perda Penanganan Sampah, Hingga Normalisasi Sungai

Pelaksanaan Reses II Tahun Sidang 2020 – 2021 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar VI (Kabupaten Bogor) H. Mochamad Ichsan M, A.Md yang bertempat di Yayasan Misbahussudur, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Rabu, (3/3/21).

Dalam kesempatan Reses kali ini, permasalahan masyarakat sangatlah kompleks dan mengerucut terhadap pembahasan potensi, dampak dan pengembangan Wisata Situ Cibereum yang berada di Rawapanjang tersebut, diantaranya terkait permintaan normalisasi sungai, pengembangan potensi Bumdes melalui pariwisata Situ Cibereum agar menghasilkan produktifitas terutama dari sisi benefit, Perda penanganan sampah dan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan.

Menanggapi hal tersebut, Ichsan mengatakan, permasalahan penanganan sampah harus menjadi poin penting sebagai dasar utama dalam pengembangan potensi Desa Wisata dan juga normalisasi sungai, menimbang saat ini penganganan sampah sesungguhnya bisa diawali dengan membuat forum-forum seperti KRL (Kampung Ramah Lingkungan) melalui bank sampah, pengelolaan biopori, tanaman aquaponik untuk menopang ketahanan pangan.

“Nah itu sebetulnya diskusi itu sudah ada muncul cuman bagi Rawapanjang masyarakat menginginkan sebuah perda yang mengatur agar orang yg membuang sampah sembarangan itu bisa jera,” katanya.

Ia berharap, melalui kegiatan reses mudah-mudahan bisa menjembatani perihal pembangunan yang bisa dirasakan secara merata, khususnya untuk dapil kabupaten bogor.

“Aspirasi tadi akan saya coba koordinasikan bersama pihak pemerintah daerah baik nanti distribusinya tentunya saja yang sesuai dengan kewenangan provinsi,” harapnya.

Bagikan Informasi Ini :