Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai pemenang di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Penetapan itu tertuang dalam surat nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/ 2021 tersebut sekaligus menutup proses panjang Pilbup Bandung 2020.
“Jadi, dengan demikian, secara formal tugas dan tahapan KPU pun sudah selesai,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/3/2021).
Agus mengemukakan, surat penetapan tersebut selanjutnya akan dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Bandung sebagai bagian dalam proses pelantikan Dadang-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2020-2025.
Menurut Agus, pelantikan Dadang-Sahrul Gunawan di luar tahapan Pilbup Bandung 2020. Sebab, pelantikan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Itu (pelantik) di luar tahapan. Jadi bukan kewenangan kami. Kami belum tahu (kapan) pelantikannya,” ujar Agus.
Sementara itu, Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung yang telah mengawal proses kontestasi politik tersebut.
“Kami sudah menerima salinannya. Kami akan menunggu prosesi paripurna, penetapan dan pelantikan, mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan,” kata Dadang.
Dadang pun mengajak seluruh pihak dan masyarakat Kabupaten Bandung untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung selama lima tahun ke depan.
“Kita tidak usah lagi bicara ke belakang, sekarang tidak ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, tapi yang ada saat ini masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Dadang.
Penetapan tersebut dilakukan penyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Nia Kurnia-Usman Sayogi.