Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat tindaklanjuti pembahasan Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) Kabupaten Indramayu Barat. Dalam proses pembahasan tersebut Komisi I libatkan Pemerintah Kabupaten Indramayu, BPKAD Provinsi Jawa Barat, Pakar dari Universitas Padjajaran dan Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman menyebutkan, Kabupaten Indramayu Barat merupakan salah satu daerah persiapan otonomi baru yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD dalam Sidang Paripurna yang digelar pada maret lalu.
“Dalam hal ini kami menindaklanjuti amanat paripurna, sehingga perlu pembahasan lanjutan,” ujar Bedi, Kamis (8/4/2021).
Karena itu, lanjut Bedi, pihaknya ingin mengetahui serta memastikan dukungan dari daerah induk. Sebab menurutnya daerah pemekaran sebagai daerah persiapan otonomi baru tidak akan terlepas dari daerah induk. Sehingga kesiapan dari daerah induk harus dikaji secara matang bersama dengan para ahli.
“Perjuanganya bukan hanya sampai provinsi saja. Kita kawal bersama hingga ke pemerintah pusat sampai saatnya moratorium otonomi daerah dicabut,” katanya.
Bedi menilai, usulan pembentukan Kabupaten Indramayu Barat dapat dikatakan sudah layak untuk dilakukan pemekaran. Salah satu indikatorya adalah dari sisi kewilayahan, jarak ibu kota kabupaten dari titik akses jalan terjauh memerlukan waktu tempuh selama dua jam.
“Untuk mendapatkan pelayanan publik yang maksimal, saya kira ini harus segera dimekarkan,” ucapnya.
Dia mengharapakan, bahwa upaya memperjuangkan Kabupaten Indramayu Barat ini harus terus dikawal.
Bahkan, proses persiapan harus dilakukan dengan matang dan didukung penuh Pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai daerah induk. Selain itu, kinerja pemerintah provinsi juga berperan penting untuk turut mengawal dan memperjuangkan proses pemekaran ini.
“Selama tiga tahun masa penilaian ini yang harus betul-betul diberikan insentif yang memadai dalam bentuk dukungan anggaran. Hal itu penting dilakukan supaya kemajuannya nampak sehingga dapat tercapai yang namanya pemekaran,” katanya.
Sementara itu Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi Sugandi menyebutkan, kajian terhadap daerah persiapan otonomi baru dilakukan secara objektif dan tanpa ada keberpihakan terhadap pihak manapun.
Menururnya, secara kualitatif Kabupaten Indramayu Barat dapat dikatakan sudah layak untuk dimekarkan. Hanya saja dari penilaian atau indikatornya masih yang menjadi PR agar lolos dalam tiga tahun masa penilaian.
Hal itu bisa dilakukan dengan adanya dukungan DPRD dalam mendukung usulan Indramayu Barat sebagai kabupaten.
“Contohnya, dewan mendukung penuh dari sektor penganggaran untuk SMA dan SMK yang menjadi tanggung jawab provinsi,” ucapnya.