Bandung Raya

Pemkot Cimahi Launching Pembayaran Zakat Fitrah 1442 Hijriyah

Pemerintah Kota Cimahi menggelar Launching Pembayaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah Bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi. Besaran zakat fitrah mencapai Rp 30.000/jiwa setara 2,5 kg beras.

Plt. Wali Kota Ngatiyana langsung menginisiasi pembayaran zakat fitrah untuk 5 orang anggota keluarga di sela kegiatan tersebut. “Saya pribadi langsung menunaikan zakat fitrah untuk 5 orang yaitu saya sendiri berikut istri dan 3 anak. Semoga ini memotivasi para ASN untuk segera membayar zakat fitrah,” ujarnya.
Disampaikan , manfaat dari membayar zakat fitrah lebih awal saat bulan Ramadhan adalah agar tidak lupa untuk menunaikan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib.  

Disamping itu, dengan membayar lebih awal maka akan membantu meringankan beban petugas pengumpul zakat fitrah mengingat zakat yang ditunaikan akan disalurkan lagi kepada para fakir miskin dan kelompok mustahiq lain yang berhak menerima zakat.”Dengan menunaikan zakat fitrah lebih awal, maka jajaran ASN akan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Kita upayakan dan tekankan kepada ASN Kota Cimahi supaya bayarnya di Cimahi. Untuk ASN yang tinggal diluar Kota Cimahi tetap kita tarik juga untuk membayar zakat di Cimahi. Ini salah satunya contoh tadi ada yang tinggal di Bandung tapi membayar zakat fitrahnya di Kota Cimahi,” jelas Ngatiyana. 
Untuk tahun 2021 ini, dengan upaya mendorong percepatan pembayaran zakat lebih awal, diharapkan realisasi jumlah penerimaan zakat fitrah akan meningkat dan pendistribusian lebih lancar dan cepat diterima oleh mereka yang berhak sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Pihaknya menghimbau ASN dan warga muslim segera menunaikan zakat melalui BAZNAS.

“Kepada seluruh masayrakat Kota Cimahi, ayo bersama-sama kita melaksanakan pembayaran zakat fitrah atau zakat infaq dan shodaqoh secara lebih awal, untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin dan orang-orang terlantar khususnya yang ada di Kota Cimahi. Hal ini kita laksanakan sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo berkenaan dengan Gerakan Cinta Zakat tingkat nasional yang disalurkan melalui Baznas,” tuturnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Cimahi Sugeng Budiono menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter/jiwa. Zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di kota/kabupaten setempat.
Pihaknya mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrahnya melalui masjid-masjid terdekat, Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan dan Kelurahan.
Untuk pendistribusian zakat fitrah, kata Sugeng, pihaknya akan menyalurkan secara door to door atau secara langsung kepada yang berhak menerima.
“Pendistribusiannya door to door kepada mustahik, tidak kumpul di masjid tapi diantarkan ke rumah masing-masing. Nanti ada petugas dari UPZ di kelurahan masing-masing,” terangnya.

Bagikan Informasi Ini :