Daerah

Ini Aturan untuk Sektor Perbelanjaan dan Perdagangan Selama Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Depok

Sejumlah aturan diberlakukan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Salah satunya pada sektor perbelanjaan dan perdagangan.

Supermarket, mini market, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian  kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan selanjutnya mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB, hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe  dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, namun hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdanganan ditutup sementara, kecuali toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Untuk akses pegawai restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan di atas.

Selain itu, masyarakat dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya. Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan konsisten guna mencegah dan menekan angka penularan Covid-19.

Bagikan Informasi Ini :