Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat susun Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Daerah (DCD) untuk pembiayaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 mendatang.
Anggota BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat H. Supono mengatakan keberadaan Ranperda Dana Cadangan Daerah untuk Pilkada Jawa Barat Tahun 2024 ini sangat penting agar ada regulasi yang mengunci anggaran untuk kebutuhan Pilkada di Jawa Barat.
“Dana cadangan memang harus ada payung hukumnya, Agar anggaran ini tidak dipakai macem- macem, khusus untuk hajatan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat Tahun 2024” ujar Supono kepada redaksi arahjabar.id, (01/12/2021).
Selain itu, anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024 yang sangat besar sehingga tidak cukup dalam sekali penganggaran.
“Oleh karena itu diperlukan payung hukum sebagai panduan yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Daerah (DCD) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024”, papar Supono.
Supono menekankan karena DCD ini sangat penting dan mendesak pihaknya di BP Perda sepakat untuk membahas Ranperda DCD ini secara cepat dan tuntas.