Penggunaan energi berbasis fosil seperti halnya minyak bumi, batubara dan lainnya saat ini masih menjadi andalan. Padahal selain menghasilkan polusi yang tinggi, ketersediaannya di alam sudah semakin menipis.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD serius mempersiapkan langkah transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) salah satunya dengan merevisi Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.
“Perubahan bentuk dari Migas Utama Jabar ini untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang alhamdulillah kita dikaruniai sangat kaya akan potensi – potensi energi baru dan terbarukan”, ujar Pepep saat Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat di Ponpes Hidayatul Wildan Salagedang, Kec. Sukahaji, Kab. Majalengka, Kamis (03/02/22).
Pepep menambahkan sumber energi terbarukan di Jawa Barat sangat melimpah. Namun, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Alhamdulillah kita dikaruniai sangat kaya akan potensi – potensi energi baru dan terbarukan, hampir semua ada kecuali ombak”, jelas Pepep.
Pepep menekankan berbagai potensi energi baru terbarukan sepertihalnya sumber energi dari angin, surya, panas bumi dan lainnya, harus terus digali dan direncanakan untuk segera dimanfaatkan..
“Ini tentukan harus digali, direncanakan mana yang lebih urgent kita bahas atau lakukan lebih awal”, terang Pepep.
Pepep berharap dengan adanya perusahaan yang bergerak dibidang energi baru dan terbarukan ini akan memberikan motivasi yang lebih kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan energi non fosil.
“Sumber energi itu bukan hanya bersumber dari fosil tetapi ada sumber-sumber lain yang harus kita optimalkan”, pungkas Pepep.