Pemerintahan

DPRD Pinta Pelayanan Terhadap Masyarakat Tetap Prima Selama Bulan Ramadhan 2022

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap melayani masyarakat dengan prima selama Bulan Ramadhan Tahun 2022.

“Walau sedang berpuasa, pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan harus tetap prima”, ujar Sadar Jum’at (1/4/2022).

Selama Bulan Ramadhan 1443H, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah pemberlakuan jam kerja para Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil salah satunya di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat.

Kepala Diskominfo Jabar, Ika Mardiah menuturkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menyusul SE Menteri PANRB, Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan SE Nomor : 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat.

Ika mengatakan sesuai dengan SE dimaksud, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jabar No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar disampaikan hal-hal sebagai berikut jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1443 H ditetapkan 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu.

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan yakni hari Senin sampai dengan Kamis jam 07.30 hingga 14.30 WIB dan istirahat jam 12.00 hingga 12.30 WIB.
Hari Jum’at jam 07.30 hingga 15.00 WIB
Istirahat jam 11.30 hingga 12.30 WIB.

Sedangkan bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang melakukan pelayanan enam hari kerja, pengaturannya hari Senin sampai dengan Jumat Jam 07.30 hingga 14.00 WIB, istirahat Hari Senin sampai dengan Kamis Jam 12.00 hingga 12.30 WIB.

Istirahat Hari Jumat Jam 11.30 hingga 12.30 WIB dan Hari Sabtu Jam 08.00 hingga 11.00 WIB.

Bagikan Informasi Ini :