Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat H. Mochamad Ichsan dan H. Anwar Yasin kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Cirebon dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (25/10/2022).
Anggota Pansus III, Anwar Yasin mengatakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang bisa didapatkan sehingga keberadaan Raperda ini menjadi sangat penting.
“Hadirnya Raperda ini harus dijadikan satu momentum banyak orang yang dibantu, bagaimana melindungi penghasilan mereka”, ujar Anwar.
Anwar menambahkan berbagai keuntungan bisa didapat dengan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, seperti halnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua serta jaminan pensiun.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bukan dilihat sebetas kewajiban setorannya saja, tetapi keuntungan apa saja yang didapat. Dengan bayaran yang kecil bisa mengamankan banyak masa depan”, jelas Anwar.
Anwar mencontohkan para petani, nelayan, budayawan, ataupun seniman akan diberikan biaya tak terbatas sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh saat mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan mengamankan masa depan pendidikan dua orang anaknya dengan memberikan beasiswa pendidikan dari peserta yang meninggal dunia.
“Kita yakin belum tau (Keuntungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), kalau tau pasti berebut. Dengan harga yang murah tetapi tercover, mengamankan banyak masa depan”, sebutnya.
Anwar berharap dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini semua pihak bisa berkolaborasi dan bersinergi mengoptimalkan jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh kalangan pekerja baik formal maupun informal.
“Kita ingin Raperda perlindungan ketenagakerjaan ini bukan macan kertas. Jadi seluruh tingkatan pemerintahan baik pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa harus mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan terutama pekerja rentan, pungkasnya.