Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XIII (Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran) H. Didi Sukardi menyebut, tenaga migran perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Sebab tak jarang para tenaga migran tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengakibatkan kerugian. Sehingga pemerintah harus memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja migran bahkan dari sebelum mereka diberangkatkan.
Hal tersebut dikatakan Didi Sukardi disela pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat bertempat di di Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis. Senin, (20/03/2023).
“Perda ini mengatur tentang bagaimana agar tenaga migran khusus yang berasal dari jawa barat itu bisa terlindungi, sehingga enaga migran asal Jawa Barat sebelum pemberangkat itu dilindungi oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat dan mereka bisa bekerja dengan nyaman dan kembali ketanah air membawa devisa” ucap Didi.
Didi berharap kepada para pekerja migran, ketika kembali ke tanah air dapat produktif dan mandiri sehingga tidak perlu kembali bekerja di luar negeri. Lebih lanjut, para pekerja migran ini dapat membagikan pengalaman atau ilmu yang didapatkan dari luar negeri kepada masyarakat.
“Setelah mereka telah kembali ke indonesia mereka bisa hidup mandiri, kemudian bisa memiliki usaha dan saya berharap tidak kembali menjadi tenaga migran tapi membungun usaha di negaranya sendiri begitu menjadi hidup mandiri dan kemudian yang menjadi hidup produktif dan tentunya pengalaman di negara lain juga menjadi bekal untuk mengembangkan di negara sendiri begitu” pungkas Didi.