Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 12 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon) H. Muhamad Sidkon DJ, S.H mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/4/2023).
Muhamad Sidkon DJ sangat bersyukur Sekretariat DPRD Jawa Barat memfasilitasi penyebarluasan hasil kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, salah satunya peraturan daerah.
“Terima kasih kepada Sekretariat DPRD Jawa Barat yang sudah memfasilitasi penyebarluasan hasil-hasil kerja Sekretariat DPRD Jawa Barat, dan kebetulan momentumnya pas di bulan Ramadan, Perda yang disosialisasikan Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” kata Muhamad Sidkon DJ, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/4/2023).
Selama kegiatan sosialisasi, terdapat point penting yang disampaikan kepada masyarakat diantaranya; soal pengakuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap pondok pesantren.
“Point dalam Perda yang disampaikan agar masyarakat tahu (salah satunya), bentuk pengakuan dari Pemprov Jawa Barat atau rekognisi, afirmasi terhadap penyelenggaran pondok pesantren.
Dimana hari ini Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak jumlah pondok pesantrennya,” jelasnya.
Lalu, dalam sosialisasi pun disampaikan terkait fasilitas penyelenggaran pondok pesantren, pemberdayaan, tentang fungsi dakwah.
“Fungsi dakwah ini bisa terkait fasilitas tempatnya, asrama santrinya, termasuk bantuan operasional untuk pondok pesantren,” ucap dia.
“Masyarakat harus tahu (Perda ini), sehingga bisa mensyukuri Jawa Barat sudah punya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” sambung dia.