Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jawa Barat mendorong perbaikan penerangan jalan dan sarana prasarana jalan lainnya yang rusak di Desa Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat, Dr. Hj.Cucu Sugyati, SE.,MM setelah kunjungan kerja (Kunker) ke UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan (PPP) Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan (LLASDP) Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (13/5/2023).
Cucu Sugyati mengatakan, hasil kunjungan kerja ke UPTD PPP LLASDP Desa Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Pansus III DPRD Jawa Barat menemukan banyak sekali penerangan jalan dan sarana prasana jalan lainnya dalam kondisi rusak. Salah satunya, paling banyak lampu penerangan.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah setempat segera memperbaikinya. Demi kenyamanan dan keamanan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
“Iya, hari ini kita melakukan kunjungan kerja ke UPTD PPP LLASDP Desa Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Kita melihat kondisi disini, dan hasilnya ternyata masih banyak sarana prasarana jalan yang rusak, seperti penerangan jalan yang ternyata banyak yang rusak,” tutur Cucu Sugyati, Kabupaten Purwakarta, Rabu (13/5/2023).
Selain rusak, penerangan jalan di sekitar Desa Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta pun perlu ditata kembali. Kemudian, untuk kelayakan angkutan perlu segera diperbaiki karena banyak angkutan tak layak jalan. Sehingga perlu adanya perbaikan atau peningkatan moda atau angkutan.
“Pansus III DPRD Jawa Barat mendorong ada tindak lanjut, pemerintah daerah harus memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakatnya,” pinta dia.
Lantaran jalan atau sarana prasarananya sangat dibutuhkan masyarakat untuk mobilitas. Jalan dan sarana prasana rusak akan berdampak buruk terhadap ekonomi masyarakat, kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui, kunjungan kerja yang dilakukan Pansus III DPRD Jawa Barat ke UPTD PPP LLASDP Desa Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.