Ahab Sihabudin Sosialisasi Perda PPA di Desa Banjarwangi Kabupaten Garut
Kabupaten Garut – Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 14 Kabupaten Garut H. Ahab Sihabudin, S.H.I mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper di Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jabar.
Ahab Sihabudin menuturkan, kali ini Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA. Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.
Terkait Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA ini. Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh, dan dibesarkan dalam lingkungan suportif.
Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.
“Mengapa penting? fenomena kekerasan dan eksploitasi anak saat ini masih sering terjadi. Seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya terhadap anak,” tutur Ahab Sihabudin, Kabupaten Garut, Senin (22/5/2023). non asn bisa mendukung, disamarkan.
Setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan masyarakat, khususnya di Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi.
“Harapan, tentunya setelah Sosper No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat bisa memahami hak-hak anak, dan memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” harapnya.
Untuk diketahui Perda Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak terdiri dari 60 pasal. Terkait hak-hak anak yang diatur dalam peraturan daerah tersebut tertulis dalam Bab III tentang Hak Anak pada Pasal 6 disebutkan;
Setiap Anak di Daerah Provinsi memiliki hak untuk :
a. dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan;
c. beribadah menurut agamanya, berpikir, dan bereskpresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali;
d. mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
e. memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial;
f. memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat;
g. mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain;
h. menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
i. beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
j. selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakukan:
1. diskriminasi;
2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3. penelantaran;
4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5. ketidakadilan; dan
6. perlakuan salah lainnya.
k. diasuh oleh orang tuanya sendiri;
l. memperoleh perlindungan dari;
1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
5. pelibatan dalam peperangan; dan
6. kejahatan seksual;
m. memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi;
n. memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum;
o. memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan; dan
p. mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya