Daerah

Lilis Boy Sebarluaskan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 4 atau Kabupaten Cianjur, Lilis Boy mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aula Desa Rahong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jumat (7/7/2023).

Sosialisasi Perda yang dilakukan Lilis Boy tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyebarluasan perda yang dilakukan DPRD Jawa Barat.

Lilis Boy mengatakan, Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini sangat penting bagi masyarakat khususnya kelompok UMKM. Sehingga sepatutnya disosialisasikan, salah satunya di Kabupaten Cianjur.

Terlebih ekonomi di Indonesia, termasuk Jabar salah satunya ditopang oleh UMKM, dan diketahui UMKM berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi. Selain penting bagi UMKM, Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini pun penting bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Alhamdulilah dalam Perda ini diatur soal perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif, pengembangannya dan lain sebagainya yang sangat menunjang pelaku ekonomi kreatif,” kata Lilis Boy, Kabupaten Cianjur, Jumat (7/7/2023).

Diharapkan setelah sosialisasi Perda ini, masyarakat khususnya UMKM bisa mengetahui dalam mengurus perizinan, produk naik kelas atau adanya peningkatan hasil produksi, mengetahui bagaimana promosi, dan mengetahui hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

“Diharapkan juga setelah sosialisasi Perda ini dilanjutkan adanya pelatihan khusus bagi UMKM, atau pelaku ekonomi kreatif,” harap Lilis Boy.

Bagikan Informasi Ini :