Ekonomi

DPRD Jawa Barat Terima Studi Banding DPRD Maluku Terkait Implementasi POJK tentang Konsolidasi Bank Umum

DPRD Jawa Barat menerima studi banding Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku. Studi banding tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah.

Sugianto Nangolah menuturkan, studi banding yang dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT Bank Maluku dan Maluku Utara. Mereka hendak mencari informasi dari Peraturan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk alias Perda Bank BJB.

Selain itu, dalam pertemuan dibahas pula soal penjajakan Kelompok Usaha Bank atau KUB PT Bank Maluku dan Maluku Utara dengan Bank BJB. KUB tersebut merupakan salah satu skema penguatan permodalan yang merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimum atau MIM Rp3 triliun.

“PT Bank Maluku dan Maluku Utara itu harus menambah modal intinya, karena POJK tentang Konsolidasi Bank Umum mengharuskan punya modal inti Rp3 triliun. Mereka (Provinsi Maluku) tidak mungkin menambah modal sampai sebesar itu. Munculah gagasan skema KUB dengan Bank BJB,” tutur Sugianto Nangolah, Bandung, Selasa (29/8/2023).

Dalam POJK tentang Konsolidasi Bank Umum tersebut disebutkan, apabila bank umum atau bank pembangunan daerah (BPD) tak bisa memenuhi ketentuan modal inti tersebut. Maka konsekuensinya bank umum atau BPD turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Agar tak turun kelas menjadi BPR, maka pihaknya mengajak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku menjajaki skema KUB dengan Bank BJB. Alasannya, Bank BJB tak hanya kuat dari sisi permodalan, tetapi juga pengalaman.

Kemudian tambah Sugianto Nangolah, dalam pertemuan tersebut DPRD Jawa Barat didampingi pihak Bank BJB pun memberikan saran terkait pengembangan, penguatan PT Bank Maluku dan Maluku Utara.

Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun menjelaskan maksud dan tujuan serta harapan dari studi banding yang dilakukan pihaknya ke DPRD Jawa Barat.

“Kami punya Ranperda PT Bank Maluku dan Maluku Utara yang sedang dibahas. Kami ingin menanyakan soal konsep (dari Perda Bank BJB dan terkait) agar ada semacam guidance (pedoman),” kata Benhur George Watubun.

Salah satunya pedoman atau arahan soal modal inti minimum, bentuk kerja sama dengan bank lain dalam rangka penguatan modal seperti skema KUB dan lain sebagainya. Agar bank milik Provinsi Maluku tidak turun kelas menjadi BPR.

“Hal-hal itu yang menjadi salah satu pokok pembahasan studi banding yang kami lakukan hari ini. Kami tahu, modal inti Bank BJB itu besar, kami ingin meniru Jabar,” ucapnya

Bagikan Informasi Ini :