Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 31 Agustus sampai dengan 13 September 2023. Hal ini disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Command Center Gedung Diskominfosantik, pada Kamis (31/8/2023).
Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
“Kondisi kekeringan di Kabupaten Bekasi telah mendorong untuk meningkatkan status dari Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan,” katanya.
Dani Ramdan mengatakan, masa berlaku status tanggap darurat bencana kekeringan ini dapat diperpanjang atau pun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan.
Kepala BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan, dalam upaya mengantisipasi dampak kekeringan, sebelumnya Pemkab Bekasi telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan berdasarkan SK Bupati Bekasi Nomor : HK. 02.02/Kep.528-BPBD/2023.
Namun berdasarkan surat dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi, melaporkan pada musim kemarau tahun ini, mulai Juli 2023 telah terjadi potensi kekeringan dan kekurangan air bersih di beberapa wilayah yang perlu mendapatkan bantuan air bersih sebagai kebutuhan dasar.
Bahkan, kata dia, sampai dengan Rabu (30/08/2023) tercatat sebanyak 23 desa dari 9 kecamatan di Kabupaten Bekasi masuk dalam wilayah terdampak kekeringan.
“Hasil kajian dan arahan Pak Pj Bupati, Pemkab Bekasi menaikan status dari Siaga Bencana menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan. Hal ini untuk memudahkan akses bantuan-bantuan yang masuk sehingga, kita lebih maksimal membantu masyarakat yang terdampak kekeringan,” ungkapnya.
Peningkatan status ini, imbuhnya, untuk memudahkan koordinasi dengan semua stakeholder baik TNI, Polri, Baznas, bahkan hingga pihak swasta untuk bisa membantu mencukupi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak kekeringan.