Provinsi Jawa Barat memiliki keanekaragaman budaya dan sumber daya alam hayati sehingga menjadi wilayah yang sangat potensial untuk tumbuh dan berkembangnya ekonomi kreatif.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada masyarakat Desa Narawita, Kec. Cicalengka Kab. Bandung, Kamis (30/11/23).
“Ini terbukti dengan jumlah ekonomi kreatif yang bergerak di Jabar mencapai 1,5 juta unit dengan menyerap tenaga kerja sekitar 3,8 Juta”, jelas Tia saat ditemui reporter arahjabar.id.
Tia menambahkan ekonomi kreatif di Jawa Barat hingga kini masih disumbangkan oleh tiga besar subsektor yakni kerajinan tangan, kuliner dan fesyen.
“Dari 16 bidang usaha ekonomi kreatif, di Jawa Barat kerajinan tangan menyumbang 27,1 persen, kuliner 26,4 persen dan fesyen 16,7 persen dan subsektor lainnya total 29,8 persen”, jelas Tia.
Tia menekankan ekonomi kreatif Jawa Barat turut berkontribusi mencapai 191,3 Trilyun atau 20,73 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif nasional.
“Sehingga Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini sangat diperlukan masyarakat sebagai payung hukum untuk pemberdayaan pelaku usaha kreatif, usaha kreatif dan industri kreatif di Jawa Barat agar semakin tumbuh dan berkembang”, ucap Tia.
“Selain itu juga untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam pengembangan ekonomi kreatif”, pungkasnya.