Pemerintahan

Bey Machmudin Lantik Bupati Karawang, Penjabat Bupati Kuningan dan Penjabat Wali Kota Banjar

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin atas nama Presiden RI melantik Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat dan Penjabat Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (4/12/2023).

Aep Syaepuloh yang sebelumnya adalah Wakil Bupati Karawang resmi menggantikan Cellica Nurrachadiana yang mengundurkan diri. Sesuai peraturan Aep Syaepuloh akan menjabat Bupati Karawang hingga Pilkada Serentak Oktober 2024.

Sementara Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat menggantikan pasangan Bupati Kuningan Acep Permana dan Muhammad Ridho Suganda yang telah habis masa jabatannya. 

Iip Hidajat akan tetap menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Jabar selama dirinya memimpin pemerintahan Kabupaten Kuningan hingga Pilkada Serentak 2024.

Ida Wahida Hidayati yang merupakan Kepala Dinas Sosial Jabar akan memimpin Kota Banjar menggantikan pasangan Wali Kota Banjar periode tahun 2018-2023 Ade Uu Sukaesih.

Setelah melantik dan mengambil sumpah jabatan, Bey Machmudin kemudian menitipkan sejumlah pesan kepada tiga kepala daerah yang dilantik. Mereka diminta menjalankan amanah dengan penuh integritas, transaparan, dan berkelanjutan.

“Jalankan amanah sebaik-baiknya dan jadilah pemimpin yang mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat serta berperan akrif dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” ucapnya.

Bey juga mengingatkan bahwa Provinsi Jabar beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan Jabar Anteng (Aman, Netral, Tenang) dan Jabar Akur (Aman, Kondusif, Rukun) untuk mewujudkan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang kondusif. Deklarasi tersebut tak sekedar seremoni tetapi ketiga kepala daerah yang dilantik harus bisa menerapkannya dan menjamin kondusivitas Pemilu.

“Mohon agar deklarasi tersebut tidak hanya seremonial tapi diterapkan dalam pelaksanaannya di wilayah masing-masing. Bapak, Ibu harus dapat menjamin pelaksanaan pemilu dengan aman, damai dan lancar serta mampu menjaga netralitas ASN, TNI, Polri,” ujar Bey Machmudin.

Selain hal tersebut, musim hujan yang kini telah memasuki di hampir seluruh wilayah Jabar harus menjadi perhatian serius kepala daerah. Bey mengatakan, bencana alam hidrologis yaitu banjir dan longsor harus terus diwaspadai. 

Untuk itu, kepala daerah diminta rajin turun ke lapangan mengingatkan masyarakat akan potensi bencana alam tersebut dan mengamankan warga yang bermukim di titik rawan bencana.

“Jangan bosan pada musim hujan ini turun ke lapangan karena banyak saudara-saudara kita yang bermukim di wilayah rawan longsor,” ujar Bey.

“Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus memberikan respons cepat kepada masyarakat jangan sampai masyarakat mengeluh karena ada masalah di lapangan yang tidak kita selesaikan,” tambahnya.

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Usai pelantikan Bupati Karawang, Penjabat Bupati Kuningan dan Penjabat Wali Kota Banjar, di tempat yang sama istri Bey Machmudin kemudian melantik Ketua TP PKK, Penjabat Ketua Dekranasda dan Penjabat Ketua Forikan dirangkaikan dengan Pengukuhan Bunda Genre, Bunda Literasi, Bunda PAUD, Bunda FAD, dan Ketua Sekoper Cinta Kabupaten Karawang.

Amanda Soemdi Bey Machmudin juga melantik Penjabat Ketua TP PKK, Penjabat Ketua Dekranasda, dan Penjabat Ketua Forikan dirangkaikan dengan Pengukuhan Bunda Genre, Bunda Literasi, Bunda PAUD, Bunda FAD, dan Ketua Sekoper Cinta Kabupaten Kuningan, dan Kota Banjar.

Bagikan Informasi Ini :