Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sari Sundari sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Pesantren Kab. Bandung di Bojongsoang, Selasa (5/11/23).
Dalam paparannya, Sari mengatakan peran pesantren saat ini sangat penting dalam keikutsertaannya memberikan pendidikan kepada para anak-anak penerus bangsa.
Pesantren saat ini harus terus bisa menyesuaikan perkembangan zaman dengan menerapkan berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disamping tetap mempertahankan pendidikan dengan nilai-nilai keagamaan.
“Di era globalisasi ini pendidikan pesantren tentu memiliki peranan penting agar generasi penerus kita tidak terbawa arus yang negatif karena memiliki bekal spiritual, tampil sebagai sosok berakhlak mulia”, ujar Sari.
Dengan keberadaan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, Sari berharap keberadaan pondok pesantren terus lestari dan berkembang.
“Tidak hanya mencetak generasi intelektual dan ulama saja, tapi juga mencetak jiwa-jiwa terampil dan berbakat serta menguasai teknologi”, pungkas Sari.