Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di Jawa Barat karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Aep Nurdin saat Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Saung Apung Napak Sancang Kec. Cihampelas Kabupaten Bandung. Kamis (07/12/2023).
Aep menambahkan anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Ia menyebut DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.
“Perda ini harus diketahui oleh semua pihak, karena Anak-anak adalah generasi penerus masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” ujarnya.
Aep menekankan fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi di masyarakat seperti halnya anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Sehingga dengan penyebarluasan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat menjadi lebih mengerti dan memperhatikan lagi khak-hak dan kesejahteraan anak-anak.