Keberadaan Pondok pesantren (ponpes) turut berkontribusi dalam pendidikan nasional untuk mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Disebutkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati, Pesantren menghasilkan lulusan-lulusan yang turut berpartisipasi dalam pembangunan dengan dasar kepribadian yang islami.
Oleh karena itu, lanjut Cucu, pemerintah terus memberikan perhatian terhadap pondok pesantren salah satunya melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Didalam perda ini bagaimana peningkatan kualitas dari pesantren itu sendiri yakni dengan adanya pembinaan, bagaimana peran pemerintah, ada juga pemenuhan sarana prasarana yang sangat dibutuhkan, perekonomian pesantren dibangun agar menjadi pesantren – pesantren yang mandiri dan lainnya semuanya diatur”, ujar Cucu saat sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat Maruyung, Kec. Pacet, Kab. Bandung, Sabtu (9/12/23).
Cucu menambahkan Kecamatan Pacet merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Bandung yang terdapat banyak pesantren sehingga ia berharap penyebarluasan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan pesantren ini bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pacet ini salah satu wilayah di Kabupaten Bandung yang terdapat banyak pesantren dengan harapan kedepan dapat berkembang dengan lebih baik lagi dari segi penyelenggaraan maupun managerialnya”, ucap Cucu.
Dengan semakin baiknya kualitas pendidikan di pondok pesantren diwilayah Jawa Barat, khusunya di Wilayah Kabupaten Bandung, Cucu berharap pesantren bisa menghasilkan generasi penerus yang religius tangguh dan mandiri.
“Tentunya perlu pembinaan dari pemerintah sehingga masyarakat bisa melaksanakan kegiatan dipesantren ini dengan lebih nyaman dan maksimal lagi yang pada akhirnya dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang religius, tangguh dan mandiri”, pungkas Cucu.