Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Endah Suwarni
gelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Kabupaten Bandung di Ciparay, Selasa (30/1/24).
Endah mengatakan Perda Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual sangat penting dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat.
Menurut Endah, Jawa Barat merupakan Provinsi yang memiliki potensi tinggi pada sektor industri kreatif sehingga para pelaku ekonomi kreatif harus sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Perda ini sangat penting seperti masyarakat di Kabupaten Bandung yang memiliki berbagai usaha serta seni budaya namun belum memahami Hak Kekayaan Intelektual prosedurnya seperti apa,” jelas Endah.
Endah menambahkan pemahaman masyarakat mengenai HKI di tengah pesatnya perkembangan media digital harus menjadi perhatian. Dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif berpotensi besar mengalami pencurian ide.
“Makanya banyak yang diaku-aku, mereka punya merek tetapi banyak diakui oleh orang lain. Jadi memang hak paten sama merek ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat”, jelas Endah.
Endah menekankan untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, ataupun ide-ide kreatif dari pihak-pihak lain, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI.
Sehingga para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki HKI tidak perlu khawatir jika produk atau idenya diambil atau ditiru kompetitor karena telah mandapatkan perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta, atau para pelaku industri kreatif.
“Mudah-mudahan dengan penyebarluasan perda ini masyarakat menjadi faham, prosedurnya seperti apa sehingga produknya menjadi terlindungi,” pungkas Endah.*