Pemerintahan

Legislator Jabar Sebut BPSK Salah Satu Konsep Pemerintah Melindungi Hak-Hak Konsumen

Sekretaris Komisi II DPRD Jabar R. Yunandar R. Eka Perwira mengatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan salah satu konsep dari pemerintah dalam hal melindungi hak-hak konsumen.

“Perlindungan konsumen harus dimulai dari edukasi, sosialisasi, kemudian penerapan aturan standarisasi bagi produk. Itu bagian dari perlindungan konsumen sesungguhnya jadi ketika kita berbicara BPSK itu sudah penyelesaian paling akhir,” jelas Yunandar.

Hal tersebt dikatakan Yunandar saat kunjungan kerja Pimipinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Evaluasi Program dan kegiatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kab. Purwakarta Tahun Anggaran 2023, (7/3/24).

Yunandar menambahkan konsumen seringkali berada pada posisi yang lemah dan sering dirugikan, sehingga kesadaran konsumen akan haknya harus ditingkatkan. Selain itu, para prodsen juga harus terus didorong agar selalu memperhatikan hak-hak konsumennya.

“Ketika perlindungan masyarakat itu juga artinya perlindungan terhadap produsennya, bagaimana kita juga harus mengedukasi, memfasilitasi produsen agar dia mau memberikan perlindungan terhadap konsumen,” jelas Yunandar.

Yunandar menjelaskan saat ini ada 17 Kabupaten dan Kota di Jabar yang telah memiliki BPSK yang akan bertugas menyelesikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan. Sementara 10 kabupaten, kota lagi sedang dalam proses pembentukan.

DPRD Jabar, lanjutnya, akan mencoba membahas Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan konsumen pada tahun 2024 ini. Ia berharap Perda perlindungan konsumen ini menjadi bagian penting dari konsep perlindungan konsumen secara keseluruhan.

“Sudah masuk Propemperda Tahun 2024 ini sebagai usulan Perda inisiatif DPRD. Tidak hanya bicara peran BPSK-nya, tapi berbicara bagaimana kita melindungi seluruh masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya.

Bagikan Informasi Ini :