Menjelang Indonesia Emas pada Tahun 20245 mendatang, Peraturan Daerah (Perda) 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi sangat penting agar ada payung hukum bagi anak – anak di Jawa Barat sebagai generasi penerus mendapatkan perlindungan dari negara.
Selain itu, hak-hak anak untuk dapat tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dapat terpenuhi.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani saat Penyebarluasan Perda N. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Kutawaringin Kab. Bandung, Jum’at (05/04/24).
“Diwilayah lain, Perda Perlindungan Anak biasanya bersatu dengan Perda Perlindungan Perempuan, Kita di Provinsi Jawa Barat memiliki perhatian khusus terhadap anak supaya anak- anak Jawa Barat sebagai generasi penerus harus sehat dan terlindungi menjelang Indonesia Emas di Tahun 2045”, ujar Tia.
Tia menekankan hingga saat ini kekerasan terhadap anak masih terus terjadi. Bukan hanya kekerasan fisik tetapi hingga penelantaran dan bahkan eksploitasi terhadap anak.
“Seperti anak-anak dipinggir jalan yang banyak menjadi korban eksploitasi. Ini harus menjadi perhatian kita”, jelas Tia.
Selain itu lanjut Tia, Peran orang tua juga menjadi penting sebagai pemenuhan kebutuhan anak untuk tumbuh dan berkembang sehingga orang tua harus saling bekerja sama memenuhi hak anak mendapatkan pendidikan dan perhatian.
“Bukan hanya tugas Ibu-ibu di rumah, ingat anak juga perlu perhatian dan pendidikan dari para ayahnya. Jadi bapak-bapak harus bekerjasama dengan ibu memenuhi hak anak untuk mendapatkan perhatian dan pendidikan”, pungkas Tia berharap.