DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Ranperda tersebut dibagi dalam 2 agenda, dan disampaikan sekaligus oleh masing-masing fraksi.
Tiga Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2025, Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, turut mendampingi Wakil Ketua II M.Q. Iswara, Wakil Ketua III Ono Surono. Hadir langsung Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Buky Wibawa mengatakan, pandangan umum fraksi-fraksi atas 3 Ranperda yang disampaikan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yaitu, pada 17 Oktober 2024 Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin telah menyampaikan nota pengantar gubernur perihal Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025, dan nota pengantar terhadap usulan 2 Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
“Pada rapat paripurna hari ini, semua fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat menyampaikan pandangan umumnya. Namun untuk efisiensi waktu masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum atas 3 Ranperda sekaligus,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Jumat (25/10/2024).
Tahapan selanjutnya tambah Buky Wibawa, setelah disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Ranperda tersebut adalah jawaban gubernur atas 3 Ranperda rersebut.
“Insyaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat 29 Oktober 2024,” tambahnya.