DPRD Jawa Barat menetapkan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Tiga Ranperda tersebut diantaranya, Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Ranperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain menetapkan 3 Ranperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat pun menyelaraskan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Penetapan 3 Ranperda dan penyelarasan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada agenda ke II yang dilaksanakan hari ini (Jumat, 27/12/2024).
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan, DPRD Provinsi Jawa Barat pada masa jabatan 2019-2024 melalui Panitia Khusus (Pansus) V membahas Rancangan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Pansus III membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Barat. dan Pansus Khusus II membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,
“Ketiga Ranperda tersebut telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan hasil fasilitasi tersebut telah disempurnakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, dan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat,” kata Buky Wibawa.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, terkait penyelarasan Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 pihaknya merekomendasikan pentingnya penyelarasan antara RPJPD dengan visi misi gubernur terpilih dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), dan fokus pada penguatan fondasi awal, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar.
“RPJPD ini akan menjadi guideline bagi penyusunan RPJMD oleh gubernur terpilih dengan penekanan pada implementasi program, dan pengalokasian anggaran yang tepat untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan,” kata Daddy Rohanady.
Adapun beberapa hal yang diselaraskan oleh pimpinan dan anggota Bapemperda terkait Ranperda RPJPD diantaranya; belum dicantumkannya hal-hal penting, seperti tentang data jumlah wisatawan mancanegara yang masuk, proporsi jumlah usaha kecil dan menengah non pertanian, rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB dan ROA (Return On Asset) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal-hal tersebut sangat penting untuk dicantumkan dalam RPJPD, karena akan menjadi acuan bagi dinas-dinas terkait dalam membuat kebijakan ke depannya.
Kemudian untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah jelas dia, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terkait aspek kelembagaan dalam Ranperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah. Terminologi Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah) perlu disesuaikan mengingat lembaga tersebut belum terbentuk di Jawa Barat.
Untuk mengakomodasi kondisi eksisting dan menghindari potensi permasalahan implementasi di kemudian hari. Istilah Brida telah diubah menjadi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan. Penyesuaian nomenklatur ini lebih tepat, karena mencerminkan kondisi kelembagaan saat ini, dimana fungsi penelitian dan pengembangan masih dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D).
“Perubahan ini juga memberikan fleksibilitas kelembagaan di masa depan ketika Brida telah terbentuk melalui Perda tersendiri. Dengan demikian, tidak perlu melakukan revisi terhadap Perda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah. Hasil fasilitasi lainnya hanya perbaikan redaksional,” jelasnya.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, terhadap ke 2 Ranperda ini Kementerian Dalam Negeri hanya memberikan koreksi terkait perbaikan dan penyempurnaan redaksional.