Pemerintah Daerah Kota Cimahi menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dalam rangka pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kota Cimahi. Bentuk perjanjian ini sendiri berkenaan dengan Jaminan Kesehatan bagi penduduk tidak mampu/miskin yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini kita melakasanakan kegiatan yaitu penandatanganan kerjasama antara BPJS kesehatan cabang Cimahi dengan Pemerintah Kota Cimahi, yang mana pada hari ini menandatangani kerjasama itu hamper sekitar 5000-an yah, sehingga jumlah sekarang sudah mencapai 93,67% lah yah. itu yang sudah memiliki kartu BPJS Kota Cimahi. Sehingga kalau di jumlah penduduknya sekitar 522 ribu yang telah memiliki kartu BPJS. Mudah-mudahan nanti sisanya yang enam koma sekian persen bisa tercapai sehingga masyarakat bisa memiliki kartu BPJS secara keseluruhan,” ujar Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, ketika ditemui disela-sela acara penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Cimahi, pada Selasa (29/12).
Dikatakan Plt. Wali Kota, Pemerintah Kota Cimahi telah bekerja keras selama beberapa tahun terakhir ini dengan menyediakan anggaran setiap tahunnya untuk pencapaian UHC tersebut. Pihaknya mengakui, dalam perjalanan UHC di Kota Cimahi, tentunya tidak terlepas dari berbagai kendala. Akan tetapi, Pemkot Cimahi akan terus bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dalam rangka memperjuangkan dan mengusahakan agar masyarakat Kota Cimahi khususnya yang berasal dari kalangan tidak mampu, dapat memiliki jaminan kesehatan yang memadai. Salah satu upaya yang perlu diintensifkan, menurutnya, adalah dengan mengoptimalkan kinerja aparatur kewilayahan untuk mendata kelompok masyarakat kurang mampu/miskin yang layak untuk memperoleh bantuan pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan.“Kita kan punya pimpinan kewilayahan di tingkat bawah yah…. sampai ke tingkat kelurahan, RW bahkan RT untuk mendata kembali bagi warga yang kurang mampu. Sehingga sisa yang sekitar 6,9% yang berhak untuk menerima BPJS ini bisa segera memiliki kartu BPJS,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, melalui Perjanjian Kerja Sama yang baru ditandatangani, Pemerintah Kota Cimahi telah mendaftarkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang baru sebanyak 4.721 jiwa sehingga jumlah peserta KIS yang didanai oleh APBD Kota Cimahi seluruhnya menjadi 56.457 jiwa. Untuk mencapai UHC, maka tingkat kepesertaan JKN-KIS di Kota Cimahi minimal harus mencakup 95% dari total jumlah penduduk (528.168 jiwa) dari total jumlah penduduk Cimahi sebesar 555.966 jiwa. Sementara itu, pencapaian UHC Kota Cimahi saat ini baru sebesar 522.065 jiwa (sekitar 93,90% dari total jumlah penduduk) sehingga masih ada kekurangan sebesar minimal 6.103 jiwa.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, drg. Hj. Pratiwi, M.Kes. di tempat yang sama menyatakan, pihaknya sudah menganggarkan sekitar Rp. 11 Milyar untuk tahun 2021 nanti dalam rangka membantu pembiayaan peserta BPJS kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Kota Cimahi. Meskipun jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, pihaknya mengakui bahwa hingga saat ini Dinas Kesehatan belum mampu memberikan bantuan untuk kepesertaan JKN-KIS bagi seluruh warga kurang mammpu/miskin di Kota Cimahi. Terkait biaya kepesertaan yang belum bisa di-cover oleh APBD Kota Cimahi, Ia berharap kekurangan tersebut dapat ditutupi oleh bantuan dari APBD dan APBD Provinsi Jawa Barat.
“Untuk yang dari APBD sendiri yah segini [11 Milyar], tapi kan tetap ada bantuan dari APBN juga, dari provinsi juga ada. Jadi kayak kemarin itu sebagian sudah beralih ke APBN. Tapi tentu saja ada syarat-syaratnya. Yang mengusulkan ke [pemerintah] pusat, supaya mendapatkan PBI-APBN itu adalah Dinsos[P2KBP3A] dan itu setiap setahun diadakan dua kali oleh mereka,” papar Pratiwi.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi, perwakilan dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DInsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Kantor Kesatuan Bangsa Pemerintah Kota Cimahi, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cimahi, yang tentunya masing-masing pemangku kepentingan memiliki peranan yang besar dalam mensukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kota Cimahi sesuai dengan tugas dan wewenangnya.