Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, hingga 31 Desember 2020, perolehan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 102,89 persen. Jumlah ini melampaui target yang ditentukan.
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, pihaknya menargetkan perolehan PBB-P2 sebesar Rp 264.482.868.290. Namun, realisasinya hingga akhir Desember 2020, mencapai Rp 272.115.754.133 atau 102, 89 persen.
“Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir Desember kemarin, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih,” ujar Nina di ruang kerjanya, Senin (04/01/21).
Nina menuturkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Seperti, sosialisasi secara masif, pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB).
“Pembebasan sanksi administrasi berupa denda, juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan),” terangnya.
Terakhir, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi kewajibannya. Dikatakannya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan di kota Depok.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan pajak di 2021 juga meningkat,” pungkasnya.