Pemerintah Kota Cimahi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Perpanjangan kembali diterapkan untuk menekan penambahan kasus covid-19.”Alhamdulillah perkembangan di Cimahi cukup bagus, dimana PPKM dapat menekan penyebaran covid,” ujar Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana. Penerapan PPKM Skala Mikro diperpanjang mulai 6-19 April 2021.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.7/2021, Pemerintah menambah provinsi yang ikut PPKM menjadi 20 provinsi berdasarkan perkembangan data covid-19 termasuk Jawa Barat.”Sudah dicek, PPKM kembali diperpanjang sesuai instruksi mendagri. Kebetulan evaluasi dilakukan di Makodim 0609/Cimahi bergantian di tingkat Forkopimda Kota Cimahi, termasuk membahas perpanjangannya,” kata Ngatiyana.Pihaknya telah melakukan pemantauan ke wilayah terutama daerah berstatus zona merah sebelumnya serta menerapkan aturan PPKM secara ketat. “Zona merah di tingkat RT sudah tidak ada. Kemarin saya cek juga ke wilayah sudah zona kuning atau hijau. Bahkan di Cimahi ada wilayah RT ada yang sama sekali tidak muncul kasus covid-19, hal ini perlu dijaga oleh masyarakatnya agar bisa dipertahankan,” ucapnya.
Secara teknis, lanjut dia, aturan PPKM Mikro tidak mengalami perubahan. Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen mempertahankan keberhasilan dalam menekan laju kasus aktif Covid-19 selama dua minggu ke depan dengan penerapan PPKM Mikro. “Kita tidak boleh lengah. Proses vaksinasi masih terus berlangsung, namun masyarakat tetap harus disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.