Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Dana yang diusulkan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada Tahun 2024 sebesar 2,4 Trilyun untuk ditinjau kembali.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Kusnadi mengatakan, dengan masih terjadinya Pandemi Covid-19 tmenyebabkan pendapatan daerah berkurang sehingga dengan efisiensi, anggaran bisa dialihkan untuk program pembangunan.
Semanatara itu anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada Tahun 2024 dinilai sangat besar sehingga tidak cukup dalam sekali penganggaran.
Oleh karena itu diperlukan payung hukum sebagai panduan yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Daerah (DCD) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.
“DCD ini sangat penting dan sudah mendesak sehingga BP Perda sepakat Ranperda DCD untuk dibahas secara cepat dan tuntas,” katanya.
Ia pun akan segera melaporkan hasil kerja pihaknya kepada Pimpinan DPRD Jawa Barat untuk segera dilakukan pembahasan selanjutnya.