180 Kepala Desa di Kabupaten Bekasi berkesempatan menyampaikan aspirasi dalam gelaran Sosialisasi Pergub No. 14 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Desa.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Syahrir, SE., M. Ipol merespon aspirasi tersebut, melalui pemaparan mekanisme penyampaian usulan yang disampaikan tiap-tiap desa.
Menurutnya, para kepala desa menilai bahwa mekanisme bantuan desa belum maksimal berkaitan dengan usulan dan informasi bantuan desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga, manfaat dari pembangunan desa belum dapat dirasakan secara langsung oleh desa-desa di Kabupaten Bekasi.
“Karena itu kami mensosialisasikan pergubnya sebagai dasar untuk bantuan desa. Di dalamnya juga ada bagaimana caranya agar usulan desa bisa diterima sesuai dengan mekanisme yang benar, ” Ujar Syahrir di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Kamis (24/3/2022).
Dia melanjutkan, pihaknya akan bberupaya dan mengkaji dengan pihak terkait sesuai atas usulan para kepala desa mengenai anggaran operasional aspirasi. Sebab, di Jabar terdapat 5000 lebih desa yang secara prioritas memburuhkan anggaran yang sangat besar.
“Jadi bukan hanya desa di Kabupaten Bekasi saja yang dipikirkan pemerintah daerah. Ada 5000 desa yang juga harus di perhatikan dan membutuhkan anggaran yang besar untuk dipertimbangkan,” katanya.
Hadir dalam acara tersebut Bappeda Provinsi Jawa Barat, DPM Desa Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB serta DPM Desa Kabupaten Bekasi.