Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat berkonsultasi dengan Badan Legislasi DPR RI mengenai dampak putusan Mahkamah Konstitusi No. 91 Tahun 2020 atas pengujian formil undang-undang No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja terhadap Ranperda Retribusi Daerah dan Ranperda Jasa Konstruksi.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Achdar Sudrajat mengatakan undang-undang tersebut masih bisa dilanjutkan karena peraturan akan kembali ke peraturan sebelumnya karena ada aturan yang ditarik kembali.
“Jadi undang-undang No. 11 tentang cipta kerja bisa kembali kita lanjutkan, karena peraturan sebelumnya yang menghalang akan di cabut dan kembali ke undang-undang No. 23,” katanya DKI Jakarta, Selasa, (7/6/2022).
Achdar menyebut, tunggakan pekerjaan dari Bapemperda akan pihaknya selesaikan, karena menurutnya acuan sekarang adalah beberapa peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Irmen).
“Tunggakan kerja yang sebelumnya Bapemperda punya karena terbentur berbagai peraturan bisa kita lanjutkan, seperti misalnya undang-undang omnibuslaw, Perda Omnibuslaw, investasi, UMKM, Retribusi dan Jasa Kontruksi bisa kita lanjutkan,” ujarnya.
“Saat ini acuan kita yang jelas adalah beberapa PP yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan juga Instruksi Mentri Dalam Negeri (Irmen) No. 68 yang bisa kita pakai,” tutup Achdar.