Pemerintahan

DPRD Jabar Setujui Propemperda Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat setujui Program Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (31/10/2022). Terdapat 9 Raperda dalam Propemperda Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang terdiri dari 5 Ranperda usul gubernur dan 4 Ranperda usul prakarsa DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat H. M Achdar Sudrajat menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelaahan dan pengkajian secara mendalam bersama Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul,  dan menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyusunan Propemperda tahun 2023.

Dari pembahasan tersebut menghasilkan Propemperda tahun 2023, akan disusun berdasarkan skala prioritas pembahasan yang mengacu pada urgensi dan kelengkapan persyaratan.

Terhadap ke 6 (enam) Ranperda yang diajukan oleh gubernur, melalui penjelasan yang telah disampaikan Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul, beberapa Ranperda dipandang mempunyai urgensitas untuk ditetapkan skala prioritas I, dan II dalam Propemperda Tahun 2023.

Dari 6 (enam) ranperda yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan surat nomor 6472/hk.02.01/hukham tanggal 14 oktober 2022 hal permohonan usulan rancangan peraturan daerah untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, disetujui 5 (lima) Ranperda untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

“Satu Ranperda yaitu tentang penyelenggaraan inovasi daerah, karena secara materi bersinggungan dan didasarkan pada kesamaan dasar hukum penyusunan Ranperda Prakarsa DPRD tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, maka Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah tidak masuk dalam Propemperda tahun 2023”ucap Achdar saat membacakan laporan Bapemperda di hadapan rapat paripurna.

Achdar menambahkan, dalam penetapan kebijakan APBD kedepan, diharapkan Pemerintah Daerah benar benar dapat memperhatikan kebutuhan penganggaran untuk penyusunan Ranperda, dan pelaksanaan serta pengawasan Perda, karena keberadaan perda sejatinya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi Perda kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan pelaksanaan Perda.

Pihaknya merekomendasikan agar Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat sebagai koordinator penyusunan Ranperda usul gubernur, segera berkoordinasi dengan perangkat daerah pengusul untuk menindaklanjuti hasil pembahasan.

“Bapemperda mendukung segala upaya yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mensukseskan pembahasan Ranperda menjadi Perda”katanya.

“Diakhir laporan ini, ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Biro Hukum dan HAM, perangkat daerah pengusul, dan Sekretaris DPRD beserta staf yang telah memberikan dukungan sehingga Bapemperda dapat menyelesaikan pembahasan ini”pungkas Achdar menutup penyampaian laporan.

Ranperda-Ranperda usul Gubernur berdasarkan skala prioritas, sebagai berikut :

Skala Prioritas I.

a. Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;

b. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan;

c. Ranperda Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Skala Prioritas II.

a. Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan;

b. Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar, Dan Majalengka Jabar;

Usul Prakarsa DPRD.

Terhadap Ranperda Usul Prakarsa DPRD dibagi dalam Skala Prioritas I dan II, sebagai berikut :

Skala Prioritas I.

a. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat;

b. Raperda Tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi Jawa Barat

Skala Prioritas II.

a. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

b. Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Jawa Barat.

Bagikan Informasi Ini :