Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan Konsultasi Ke Direktur Produk Hukum, Kementrian Dalam Negeri RI terkait dengan Finalisasi Pembuatan Ranperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Kunjungan didampingi Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Perintah Provinsi Jawa Barat
Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Eryani Sulam mengatakan, Konsultasi pansus VII ke Kementrian Dalam Negeri kali ini untuk tahap finalisasi , ada beberapa point yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan pasal per pasal seperti judul untuk Ranperda, sebelumnya memakai kata pengelolaan , disarqnoan oleh kemendagri menjadi fasilitasi karena kewenangan pemerintah provinsi yang terbatas karena adanya undang undang no 23.
“Konsul pansus VII ke kementrian dalam negeri kali ini, alhamdulillah bisa menjawab beberapa perdebatan yang ada , misalnya saja dari judul yang kita pakai dalam ranperda, yang sebelumnya ada kata pengelolaan , disarankan oleh direktur produk hukum kementrian dalam negeri menjadi fasilitasi karena kewenangan dari pemerintah provinsi yang terbatas karena adanya undang undang no 23 ( tentang pemerintahan daerah,red ) ” ujar Eryani Sulam usai konsultasi ke direktur produk hukum , Kementrian Dalam Negeri.
Eryani menambahkan, selain itu terkait dengan BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah ) Rumah Sakit milik Provinsi , yang tidak boleh melakukan pengangkatan tenaga honorer sendiri.
Selain itu dalam pembahasan pasal perpasal pansus VII akan dorong peningkatan kapasitas tenaga kesehatan karena provinsi masih mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.
“Selain poin pertama mengenai judul, poin selanjutnya mengenai BLUD Rumah Sakit milik Provinsi yang tidak boleh melakukan pengangkatan sendiri karena pengangkatan akan dilakukan di pusat jadinya nanti dalam oembahasan pasal perpasal yanga akan segera kita lakukan, pansus VII akan lebih mendorong untuk peningkatan kapasitas tenaga kesehatan karena provinsi mempunyai kewenangan untuk itu ” Tutup Eryani Sulam