Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bandung Barat, Aep Nurdin, S.Ag., M.Si. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Sancang Parahyangan Jl. Cigebluk, Kecamatan Cikande, Kabupaten Bandung Barat. Jum’at, (10/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj Ida Wahida Hidayati, SE. SH., M.Si didampingi Kepala Bagian Persidangan dan PUU DPRD Provinsi Jawa Barat Dra Iis Rostiasih M.Si.
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Aep Nurdin mengatakan pentingnya legalisasi bagi Pekerja Migran asal Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bandung Barat.
“Saat ini banyak masyarakat terutama di Kabupaten Bandung Barat yang ilegal atau tidak tercatat secara administratif,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi penting karena pemerintah hadir melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
“Hadirnya Perda tersebut menjadi sarana untuk mempermudah segala kebutuhan Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat, salah satunya apabila ada permasalahan bisa langsung ditangani oleh pemerintah,”
“Pun juga, pemerintah akan memberikan pelatihan khusus sebagai tambahan pengetahuan untuk menunjang skill yang profesional, selain itu pelatihan bisnis agar ketika selesai menjadi TKI bisa mandiri mengembangkan bisnis di daerahnya masing-masing,” pungkas Aep Nurdin.
Aep Nurdin berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini masyarakat lebih mengetahui terkait peran Pemprov Jawa Barat dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia asal Jabar, terutama terkait dengan legalisasi yang harus menjadi catatan penting.