Keterampilan dan kemampuan Pekerja Migran Indonesia harus ditingkatkan, hal ini sebagai modal untuk bersaing dengan para pekerja dari negara lain.
Hal ini disampakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XII( Kabupaten/Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu) H. Muhamad Sidkon DJ saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat di Samalona Coffee Story di Jl. Pasar Baru, Karangmalang, Kabupaten Indramayu, Senin (20/03/2023).
“Skill pekerja migran indonesia harus ditungkatkan dan hal-hal lainnya harus ditambah karena mereka bekerja di luar Indonesia di luar negeri sehingga skill mereka harus lebih dibandingkan dengan yang lainnya , dibandingkan dengan negara lainnya ” ujar Sidkon.
Sidkon menambahkan, Kabupaten Indramayu sebagai salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia. Sehingga melaui Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat pemerintah dapat meberikan sejumlah persiapan bagi para pekerja migran.
“Kabupaten Indramayu ini merupakan salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar di indonesia selain Cirebon, Cianjur dan lainnya. Sehingga sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan skill dari pekerja migran yang akan dikirim keluar negeri dan semua ini sedah diatur dalam Perda yang kita sosialisasikan ini yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021ā€¯pungkasnya.