Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa depan.
Oleh karena itu, Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Lilis Boy menyebut anak harus mendapatkan perlindungan serta kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Mereka ini (anak-anak), selain diperhatikan orang tua, juga perlu perlindungan dari pemerintah. Karena bagaimanapun anak-anak ini menjadi penerus bangsa dimasa yang akan datang”, ujar Lilis Boy saat Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat Kecamatan Cilaku Kab. Cianjur, Senin (22/05/23).
Lilis Boy menambahkan fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi di masyarakat seperti halnya anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
“Ada banyak tanya jawab dan banyak sekali kasus di masyarakat mengenai anak, terutama anak-anak yang rumah tangga orang tuanya sudah tidak utuh lagi”, tambahnya.
Sehingga, lanjut Lilis Boy, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang memenuhi hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang.
“Dengan adanya perda ini tentunya ada penanggulangan yang sudah terstruktur, dan akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas”, jelasnya.
Lilis Boy berharap dengan penyebarluasan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat menjadi lebih mengerti dan memperhatikan lagi khak-hak dan kesejahteraan anak-anak.