Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Evaluasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Tahun 2023 di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Senin (17/7/23).
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Enjang Tedi mengatakan ada beberapa catatan evaluasi dari proses PPDB Tahun 2023 di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yakni persoalan zonasi dengan banyaknya urbanisasi calon siswa.
“Memang problemnya yaitu persoalan zonasi terutama dengan urbanisasi calon siswa”, ujar Enjang.
Sehingga kedepan, harus ada evaluasi terutama didaerah perkotaan yang padat penduduknya .
“Persoalan zonasi ini tentu diwilayah-wilayah yang padat penduduknya karena seperti diwilayah utara Bekasi malah kekurangan siswa”, ujar Enjang.
Enjang menambahkan kebijakan PPDB di daerah perbatasan juga harus menjadi perhatian. Pasalnya saat ini, terjadi masyarakat DKI Jakarta yang bisa bersekolah di SMA-SMK di Jawa Barat sementara masyarakat Jawa Barat tidak bisa bersekolah di DKI Jakarta.
“Ini juga harus jadi perhatian Dinas Pendidikan kita untuk dikomunikasikan dengan Pemprov DKI Jakarta”, jelasnya.
Selanjutnya, sarana dan prasarana pendidikan harus menjadi perhatian. Selain masih adanya blank zonasi, peningkatan kapasistas sekolah swasta juga harus didorong oleh pemerintah agar secara kualitas sekolah negeri dengan sekolah swasta itu bisa sama.