Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dorong pembentukan personalia teknis Satgas Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya segera terwujud guna mewujudkan lingkungan yang bersih.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IV Tetep Abdul DPRD Provinsi Jawa Barat saat menerima audiensi Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Cilamaya Berbunga yang bertempat di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (22/8/2023).
Tetep Abdulatip menjelaskan, audiensi Fordas Cilamaya Berbunga membahas terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, khususnya mempertanyakan soal personalia dari Satuan Tugas (Satgas) Cilamaya termasuk rencana aksinya.
Fordas Cilamaya Berbunga mengungkapkan kondisi DAS Cilamaya saat ini kembali berwarna hitam, dan berbau menyengat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Terlebih kondisi tersebut bukan hanya di Sungai Cilamaya, tetapi di sub DAS Cilamaya yang jumlahnya kurang lebih 72 aliran.
“Intinya audiensi dengan Fordas Cilamaya Berbunga terkait penyelesaian pengendalian limbah atau pencemaran dan kerusakan DAS Cilamaya. Mereka mempertanyakan Satgas Cilamaya, sejauh mana pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Kali Bekasi,” tutur Tetep Abdulatip.
“Fordas Cilamaya Berbunga juga menuntut dipercepatnya eksekusi dibentuknya personalia teknis Satgas Cilamaya, karena sudah lama menunggu,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengkajian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, aturan pembentukan Satgas Cilamaya sebenarnya sudah ada. Hanya saja personalia teknis Satgas Cilamaya belum terbentuk, begitu pula dengan rencana aksinya.
“Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 443 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Pergub Nomor 45 Tahun 2022 ini masih tahap Focus Group Discussion (FGD) dan inventaris masalah,” katanya.
Perlu Peningkatan Sinergitas Demi Terwujudnya Lingkungan yang Bersih
Tetep Abdulatip menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui DLH dan Bapenda serta Biro Hukum juga OPD terkait sudah melakukan banyak hal untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan kerusakan lainnya di DAS Cilamaya.
Akan tetapi, penyelesaian DAS Cilamaya tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemprov Jabar, melainkan harus melibatkan banyak pihak pihak. Mulai dari Satgas Cilamaya, Pemprov Jabar, Pemerintah Kabupaten dan Kota hingga masyarakat harus turut serta dalam mengatasi kerusakan lingkungan DAS Cilamaya.
“Harus komprehensif menyelesaikan masalah ini (kerusakan lingkungan DAS Cilamaya), dan ini tanggung jawab bersama antara Pemprov Jabar dengan 4 Kabupaten dan Kota lainnya yang terkait, karenanya semua harus bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambah Tetep Abdulatip.
Komisi IV DPRD Jawa Barat pun mendorong proses FGD dalam rangka menyusun rencana aksi segera diselesaikan. Apabila dimungkinkan, penyusunan program, anggaran, penanggung jawab sudah terbentuk.
“Kira-kira aksinya seperti apa, termasuk anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab. OPD mana yang akan menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan rencana aksi nanti harus sudah dibentuk,” tegas Tetep.
Diharapkan, Satgas Cilamaya menjadi penggerak dilaksanakannya rencana aksi penanganan kerusakan lingkungan Sungai Cilamaya, dan diharapkan pula terlaksana dengan baik pada tahun 2023 dan 2024.