Bandung Raya

Sebarkan Perda Perlindungan Anak, Tia Fitriani : Ayo Saling Peduli

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani Sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat Desa Margahurip, Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Minggu, (19/11/23).

Tia mengatakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini disusun untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.

Apalagi lanjut Tia, saat ini masih banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi dan masih banyak masyarakat dari lingkungan terkecil seperti RT-RW yang belum peduli akan perlindungan anak yang merupakan tanggungjawab semua pihak.

“Memberikan perlindungan anak merupakan tanggungjawab dan tugas kita semua untuk menjaga anak- anak kita yang kelak sebagai generasi penerus bangsa ini”, ujar Tia Fitriani.

Tia menambahkan dengan disebarluaskannya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini, ia berharap masyarakat dapat memahami serta memiliki rasa peduli dan saling bergotong royong apabila ada anak-anak tetangga atau keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Insyaallah kedapan masyarakat semakin paham tentang perlindungan anak dan bisa saling mengingatkan, saling menjaga serta melindungi. Jadi masyarakat saling peduli, tidak acuh tak acuh dimana ada kasus kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada anak, tambahnya.

Tia berharap Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi yang layak anak, sehingga bisa tumbuh dan berkembang menjadi manusia-manusia yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Bagikan Informasi Ini :