Daerah
Beranda / Daerah / Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Achmad Ru’yat Ingatkan Kesadaran Masyarakat Semplak Barat

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Achmad Ru’yat Ingatkan Kesadaran Masyarakat Semplak Barat

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat mengungkapkan pentingnya perlindungan anak di tengah masyarakat sebagai wujud menjaga stabilitas keharmonisan dalam keluarga.

Hal tersebut dikatakan Achmad Ru’yat saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak di RW 03 Desa Semplak Barat, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Selasa (28/11/23).

Achmad Ru’yat menjelaskan bahwa tujuan dibuatnya Perda ini adalah untuk memberikan kesadaran bahwa tindakan-tindakan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, pengganggu, penentaran anak, hingga membuat anak tertekan saat ini di lindungi oleh produk hukum yang jelas.

“Perbuatan-perbuatan tersebut harus dihindari, karena pelanggaran terhadap pernyataan anak-anak yang diterlantarkan dan seterusnya di dalam Perda ini ada semacam hukuman bisa dikurung itu 3 bulan denda juga sampai 50 juta,” kata Achmad Ru’yat.

“Tapi bukan pada persoalan dendanya atau pidananya, tapi kesadaran bahwa anak adalah aset kehidupan yang sangat mahal dimana memang menjadi kewajiban tidak hanya orang tua, semua pihak dan perda ini sebagai payung terutama di Provinsi Jawa Barat untuk sektor unggulan terkait untuk membuat program Dan juga di di dalamnya ada anggaran yang memang melindungi anak-anak,” lanjut Ru’yat.

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Pertama Gubernur

Selain itu, Ru’yat menyinggung peran Dinas Sosial Jawa Barat yang cukup penting dalam menangani anak-anak terlantar di Jawa Barat.

“Seperti di Dinas Sosial itu menanggung tanggung jawab seperti ada panti asuhan yang menampung anak-anak yang di jalanan lalu di bawah umur yang kemiskinan untuk dibina, kadang-kadang orang tua juga entah dimana kemudian diberikan pelatihan yang diberikan keterampilan,” tukasnya.

“Jadi perda ini lebih memberikan kesadaran kepada masyarakat agar orang tua betul-betul mempersiapkan anak-anak untuk mengucapkan tuna-tuna bangsa,” tutupnya.

Bagikan Informasi Ini :