Daerah

Sebar Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan, Legislator Jabar : Masih Bergantung, Korban Kekerasan Enggan Melapor

Perempuan saat ini masih terdapat keterbatasan dalam kesempatan dan akses bagi perempuan untuk mengembangkan kualitas hidupnya.

Diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Sari Sundari, perempuan saat ini juga menghadapi masalah diskriminasi, dominasi, eksploitasi dan kekerasan yang masih kerap dirasakan oleh perempuan namun tidak berdaya karena masih memiliki ketergantungan.

“Ternyata kasus kekerasan, kejahatan terhadap perempuan itu, perempuan tidak berani menyuarakan, tidak berani melaporkan karena mereka masih memiliki ketergantungan. Nah itu kenapa harus pemberdayaan terhadap perempuan”, ujar Sari saat sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertempat di Cibisoro, Kec. Bojongsoang Kab. Bandung, Sabtu (2/12/23).

Sari mencontohkan banyak para isteri yang tidak berani melaporkan kekerasan didalam rumah tangganya karena masih tergantung secara ekonomi kepada suaminya.

Padahal lanjut Sari, keberadaan keluarga yang harmonis sangat penting agar seluruh anggota keluarga bisa membentuk pribadi yang sehat.

“Kan kita tidak menginginkan mereka berada didalam satu atap tapi tidak terjadi kebahagiaan”, jelas Sari.

“Ayo kaum perempuan harus berani melaporkan, agar mereka prilakunya berubah. Kalau bermasalah ada terapinya sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan seperti itu”, pungkas Sari.

Bagikan Informasi Ini :